PINDAH-DATANG PENDUDUK

Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan.
  3. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  4. KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
  6. Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
  7. Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
  8. Foto berwarna (4 x 6 = 8 lembar).

Pindah Masuk

  • Surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal yg telah diverifikasi kelurahan tujuan
  • Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Salatiga (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. Akta Perkawinan/Fc. Akta Perceraian/Fc. Akta atau Surat Keterangan Kematian
  • KK yg akan ditumpangi (bila menumpang dan/atau anak dibawah 18 tahun)
We Share We Care