Pindah Keluar
- Surat Pengantar Pindah dari RT/RW.
- Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
- Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
- Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
- Foto berwarna (4 x 6 = 8 lembar).
Pindah Masuk
- Surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal yg telah diverifikasi kelurahan tujuan
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Salatiga (apabila pindah antar Kabupaten/Provinsi).
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. Akta Perkawinan/Fc. Akta Perceraian/Fc. Akta atau Surat Keterangan Kematian
- KK yg akan ditumpangi (bila menumpang dan/atau anak dibawah 18 tahun)
We Share We Care