Kartu Keluarga

Syarat untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Formulir Kartu Keluarga (KK) F.1-15/F.1-16 dari Kelurahan.
  3. Draft Kartu Keluarga (KK) dari Kelurahan.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (2 lembar).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
  6. Fotocopy Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Cerai/Akta Perkawinan sesuai statusnya (2 lembar).
  7. Surat kehilangan dari kepolisian apabila hilang.
  8. Apabila ada perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data dukung fotocopy legalisir (2 lembar).
  9. Apabila menambahkan anak melampirkan surat keterangan kelahiran dari penolong.
We Share We Care