Syarat untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir Kartu Keluarga (KK) F.1-15/F.1-16 dari Kelurahan.
- Draft Kartu Keluarga (KK) dari Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Cerai/Akta Perkawinan sesuai statusnya (2 lembar).
- Surat kehilangan dari kepolisian apabila hilang.
- Apabila ada perubahan data mengisi pernyataan F.1-05 dan data dukung fotocopy legalisir (2 lembar).
- Apabila menambahkan anak melampirkan surat keterangan kelahiran dari penolong.
We Share We Care