Berkas persyaratan permohonan kutipan C desa:

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon 3 lembar
  3. Pernyataan penguasaan fisik tanah
  4. Fotocopy KTP saksi 3 lembar
  5. Bukti diri nama C desa
  6. Surat keterangan ahli waris
  7. SPPT PBB & tanda lunas
  8. Bukti perolehan (jual beli / suket ahli waris / hibah)
We Share We Care