TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik

Salatiga – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Dalam Jaringan (Daring/Online), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga telah menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen Kartu Keluarga (KK) terhitung mulai 4 Maret 2019. Tanda tangan elektronik tersebut berupa QR Code dalam kolom tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun dokumen KK yang telah terbit sebelum penerapan tanda tangan elektronik tetap berlaku selama tidak ada perubahan elemen data. Kedepan tanda tangan elektronik akan diterapkan pada dokumen kependudukan yang lain seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan dokumen lain setelah persiapan teknis selesai.